Jual rusunawa, Pemprov DKI harus tunggu regulasi

Minggu, 04 Februari 2018 | 22:52 WIB   Reporter: Anggar Septiadi
Jual rusunawa, Pemprov DKI harus tunggu regulasi

ILUSTRASI. Rumah Susun


PERUMAHAN - JAKARTA. Program hunian DP 0 Rupiah besutan Pemprov DKI terus menghadapi tantangan. Misalnya, soal rencana membangun rusun di Penggilingan, Jakarta Timur di lahan aset Pemprov DKI, terancam mundur. Sebab, belum ada regulasi yang memperbolehkan jual beli rusun di atas aset pemerintah.

Meski demikian, saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji adanya kemungkinan tersebut.

"Masalah rusunawa yang bisa dibeli masih dalam kajian, karena dalam UU Rusun sudah ada dua, yaitu rumah susun sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami)," kata Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid, Jumat (2/2).

Ia menambahkan aturan ini perlu kajian mendalam berbagai stakeholder, khususnya dengan pemerintah daerah terkait beban penduduk yang semakin meningkat.

Terlebih regulasi yang direncanakan akan terbit berupa Peraturan Menteri (Permen) PUPR, harus menunggu disahkannya RPP Rusun sebagai petunjuk teknis UU 20/2011 tentang Rumah Susun.

Khalawi menambahkan setelah PP Rusun terbit, ketentuan kepemilikan Rusunawa akan jadi salah satu dari dua Permen PUPR yang rencananya jadi petunjuk teknis PP Rusun. Sementara, satu Permen lagi akan mengatur jual-beli rusunami.

"RPP Rusun saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kemkumham. Permen jual beli rusunami masih dalam penyempurnaan internal, dan untuk rusunawa bisa menjadi hak milik masih dalam kajian, dan kita push untuk bisa terbit tahun ini," papar Khalawi.

Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Kuswardono mengatakan, dalam Permen kepemilikan rusunawa, pembeli rusunawa akan memiliki Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) yang statusnya ditingkatkan.

Sebab dalam UU 20/2011 rentang Rumah susun, status SKBG diberikan kepada penyewa Satuan Rumah Susun (Sarusun), bukan sebagai bukti bahwa unit telah dibeli. "Bedanya dengan SHM, SKBG hanya unit tidak termasuk kepemilikan tanah. Karena tanahnya punya pemerintah," kata Kuswardono, Minggu (4/2).

Oleh karena itu, ia menilai, langkah Pemprov DKI yang ingin membangun dan menjual rusunawa memang harus menunggu terbitnya regulasi ini. "Logikanya memang belum bisa (jual rusunawa) karena bagaimana tata tertib penjualannya, tata cara penerbitan SKBG gimana? Belum diatur di UU Rusun," jelas Kuswardono.

Tahun ini, Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan menargetkan akan membangun 15.941 unit rusun. Rinciannya di Sumatra sebanyak 78 tower dengan 2.944 unit, Jawa 163 tower dengan 6.111 unit, Kalimantan 33 tower dengan 1.280 unit, Sulawesi 47 tower dengan 1.838 unit. Lalu, di Bali dan Nusa Tenggara 47 tower dengan 767 unit, Maluku 12 tower dengan 498 unit, Papua 13 tower dengan 519 unit, dan proyek multi tahun di Pasar Rumput, Jakarta sebanyak 3 tower 1.984 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru