kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi perpanjang masa Komisioner KPPU hingga April 2018


Rabu, 28 Februari 2018 / 11:47 WIB
Jokowi perpanjang masa Komisioner KPPU hingga April 2018
ILUSTRASI. gedung KPPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberhentian sementara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ternyata tak berlangsung lama. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) untuk kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU hingga 27 April 2018.

Adapun Keppres terdaftar dengan No. 33/P tahun 2018 itu telah ditandatangani Presiden kemarin, Selasa (27/2). "Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017," ungkap Juru Bicara Presiden Johan Budi, Rabu (28/2).

Sekadar tahu, masa jabatan Komisioner KPPU itu sudah berakhir pada 27 Desember 2017. Namun hingga batas waktur tersebut, proses fit and proper test Komisioner baru KPPU belum juga dilakukan oleh DPR. Sehingga Presdien menegluarkan Keppres perpanjangan masa tugas komisioner KPPU.

Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Kemudian, selanjutnya, Presiden kembali mengeluarkan Keppres perpanjangan kedua selama dua bulan, 27 Februari-27 April 2018.

"Dengan begitu, Presiden menghimbang agar Komisi VI segera melakukan fit and proper test dalam masa sidang 5 Maret - 27 April 2018, agar KPPU segera mendapatkan komisioner baru," tegas Johan. Adapun, dalam proses ini terdapat 18 nama calon yang diajukan Presiden ke DPR.

Atas hal tersebut, Ketua Asosiasi Advokat Persaingan Usaha Indonesia (ICLA) Asep Ridwan pun berharap DPR cepat melakukan fit and proper test tersebut.

Menurutnya, DPR sebaiknya tidak terjebak mempersoalkan hal-hal yang tidak mendasar yang mengakibatkan adanya kelambanan dalam memproses calon-calon yang diajukan Presiden.

"Sekarang berarti bolanya ada di DPR di mana Presiden memberikan perpanjangan kedua karena DPR belum melakukan proses pemilihan. Saya harap DPR dapat memanfaatkan waktu tersebut dengan baik," ujar Asep.

Sementara itu, mengonfirmasi hal tersebut, pihak KPPU pun mengaku belum mengetahui adanya Keppres tersebut. "Belum tahu," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada KONTAN saat dihubungi, Rabu (28/2).

Adapun sebelumnya, KPPU mengumumkan untuk berhenti sementara lantaran terjadinya kekosongan keanggotaan Komsioner KPPU. Dalam hal ini, KPPU menghentikan sementara dalam tiga hal.

Pertama, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung, akan diberhentikan sementara.

Ketiga, tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU, baik di tingkat pengadilan negeri maupun Mahkamah Agung yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.

Penghentian tersebut di atas mulai berlaku pada 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkan anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018. Adapun surat perpanjangan sendiri harus lewat keputusan presiden. Namun hingga sore ini, presiden belum memberikan keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×