kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi: Murahkan pungutan orang miskin


Kamis, 30 Juni 2016 / 14:36 WIB
Jokowi: Murahkan pungutan orang miskin


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah atau instruksi baru. Instruksi tersebut kepala daerah Khusus Ibukota Jakarta dan para bupati dan walikota.

Dalam perintah yang dituangkan dalam Inpres No. 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Jokowi menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan dan membangun rumah.

Kemudahan tersebut dia perintahkan bisa diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, pengurangan juga dia minta dilakukan terhadap retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah melakukan proses tersebut Jokowi memerintahkan agar dirinya diberi laporan. “Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Jokowi seperti dikutip Kontan dari bunyi diktum KETIGA Inpres tersebut Kamis (30/6).

Sementara Bupati/Walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dan Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.?

Instruksi itu, dibuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman. Selain itu, instruksi juga dikeluarkan sebagai upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×