kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi beri deadline perpu kekerasan seksual anak


Jumat, 13 Mei 2016 / 19:00 WIB
Jokowi beri deadline perpu kekerasan seksual anak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajarannya segera menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pengganti undang-undang (perppu) kekerasan seksual anak sebelum 18 Mei.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, perintah tersebut telah diberikan kepada Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat pembahasan rancangan perppu tersebut.

"Kalau bisa dalam waktu-waktu ini sebelum tanggal 18, karena besok presiden berangkat ke Bali, kemudian Minggu pagi akan berangkat ke Korea Selatan dan 20 harus diberikan ke DPR," katanya di Komplek Istana Negara Jumat (13/5).

Pramono mengatakan, percepatan diminta karena pemerintah melihat keberadaan perppu tersebut penting. Pemerintah berkeinginan untuk menerbitkan Perppu tentang Kekerasan Seksual Anak karena mereka memandang bahwa kejahatan seksual terhadap anak saat ini sudah mengkhawatirkan.

Rencananya perppu itu akan berisi tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak dari yang sebelumnya 15 tahun menjadi 20 tahun penjara.  Selain itu, perppu juga akan berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan, salah satunya dengan kebiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×