kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jika tidak hati-hati, PUPR bisa kena gratifikasi


Selasa, 24 Mei 2016 / 13:36 WIB
Jika tidak hati-hati, PUPR bisa kena gratifikasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah saat ini memang tengah mengejar pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia.

Hal ini ditunjukkan dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) yakni senilai Rp 118,6 triliun.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dana ini harus dibelanjakan secara benar untuk pembangunan infrastruktur.

"Saya kira, kita menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional. Kalau kita tidak hati-hati bisa kena gratifikasi," ujar Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta, (24/5/2016).

Basuki pun mengutip data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang memperlihatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini sebesar 4,93.

Pembangunan infrastruktur merupakan kontributor terbesar tergadap pertumbuhan ekonomi tersebut. Dan hal ini telah digarisbawahi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain Kementerian PUPR, kementerian yang membangun infrastruktur dengan kontribusi besar lainnya adalah Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, Basuki mengatakan, dari proyek-proyek yang cukup banyak, rentan bagi Kementerian PUPR mendapat gratifikasi.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR dan Pengenalan Whistle Blowing System, Basuki berharap bisa menghilangkan praktik gratifikasi.

Dalam acara sosialisasi permen tersebut, Basuki mengatakan kegiatan terkait pemberantasan korupsi dan gratifikasi ini, merupakan kali ketiga diadakan di Kementerian PUPR.

Pertama, acara pemberantasan korupsi di Kementerian PUPR adalah dengan pembentukan tunas integritas yang dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, adalah kewajiban pelaporan harta kekayaan yang juga berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Ini sangat relevan dengan amanah yang diberikan ke kita (Kementerian PUPR), untuk mmbelanjakan uang negara sebaik-baiknya," jelas Basuki. (Penulis: Arimbi Ramadhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×