kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara


Kamis, 21 Januari 2016 / 20:56 WIB
Jaksa KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri ESDM era SBY jilid II, Jero Wacik dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hukuman pidana sembilan tahun tahun penjara, serta denda Rp 350 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, dia juga diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 18,7 miliar. Bila Jero tidak dapat membayarkan uang pengganti maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

"Memohon Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan ke satu, dua, dan ketiga," kata Jaksa Dody Sukmono dalam persidangan, Kamis (21/1).

Jaksa juga menjelaskan pertimbangan tuntutan tersebut adalah memberatkan tidak ikut membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak memberikan contoh yang baik, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan, meringankan adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Jero telah melakukan tiga hal. Pertama, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 8,5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar saat menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2004-2009. Diketahui, Jero telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Kedua, di dakwa menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Diketahui, saat menjabat sebagai Menteri ESDM, Jero memerintahkan bawahannya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Nilai yang diperintahkan tersebut adalah Rp 10,3 miliar.

Ketiga, didakwa menerima hadiah atau janji padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Diketahui bila Jero menerima hadiah berupa pembayaraan biaya ulang tahunnya tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa sebesar Rp 349 juta.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×