kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadwal kerja PNS, polisi & TNI selama puasa


Rabu, 18 Mei 2016 / 12:16 WIB
Jadwal kerja PNS, polisi & TNI selama puasa


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ramadhan tiba pada bulan depan. Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri yang beragama Islam selama bulan puasa .

Aturan tersebut dibuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandhi untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan 1437 H, yang diperkirakan akan dimulai pada Senin (6/6/2016).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.

Surat Edaran itu ditujukan kepada menteri kabinet kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur Bank Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non-struktural, para gubernur, dan para bupati/wali kota.

Berikut isi surat edaran itu seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet:

I. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin-Kamis pukul: 08.00 – 15.00.
Waktu istirahat pukul: 12.00 – 12.30;

b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 15.30
Waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.

II. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin-Kamis, dan Sabtu pukul: 08.00 – 14.00
Waktu istirahat pukul: 12.00-12.30;

b) Hari Jumat pukul: 08.00 – 14.30
Waktu istirahat pukul: 11.30 – 12.30.

III. Jumlah jam kerja bagi instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN RB itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×