kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi rebutan, sengketa merek Sushi-Tei bergulir di pengadilan


Senin, 16 September 2019 / 16:46 WIB
Jadi rebutan, sengketa merek Sushi-Tei bergulir di pengadilan
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek Sushi Tei bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang Perkara yang teregistrasi dengan nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, ini akan digelar pada Rabu 25 September mendatang.

Kuasa Hukum Sushi Tei James Purba mengatakan, Boga Group (tergugat) tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group.

Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei.

Baca Juga: Boga Group: Kimukatsu sudah dapat sertifikasi halal

Kemudian, banyak produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei. Selain itu, Kusnadi Rahardja dalam sejumlah wawancara dengan media (SWA, menyatakan bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group.

“Ini menyesatkan karena Restoran Sushi-Tei tidak pernah dan tidak akan pernah menjadi bagian dari Grup Boga. Para tergugat tidak pernah mendapatkan persetujuan baik dari Sushi-Tei Singapura maupun Sushi-Tei Indonesia untuk menggunakan nama Sushi-Tei dalam situs, brosur maupun kartu nama Grup Boga. Juga tidak pernah ada persetujuan untuk menyampaikan pernyataan ke media bahwa Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group,” kata James, Senin (16/9).

Sementara itu, kuasa hukum  Boga Group Oktavianus Wijaya belum mau berkomentar terkait hal ini karena masih mempelajari berkas gugatan.

Baca Juga: Boga Group Agresif Tambah Gerai

Seperti diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah Sushi-Tei Pte. Ltd., Singapore (penggugat I) dan PT Sushi-Tei Indonesia (penggugat II). Sedangkan tergugat adalah PT Boga Inti atau Boga Group (tergugat I) dan Kusnadi Rahardja (tergugat II).

Perkara ini berawal ketika para tergugat mengklaim bahwa para tergugat mengklaim merek Sushi-Tei merupakan bagian dari restoran Boga Group. Hal ini terlihat dari situs web Tergugat I (www.boga.id) hingga sekitar Juni 2019 yang menyebutkan bahwa salah satu pencapaian Grup Boga adalah terkait dengan pencapaian oleh restoran Sushu-Tei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×