kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Malaysia bidik Bukopin Syariah


Rabu, 26 April 2017 / 23:25 WIB
Investor Malaysia bidik Bukopin Syariah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah bank asal Korea Selatan, The Industrial Bank of Korea berniat mencaplok bank di Indonesia, kini giliran bank dari Malaysia yang ingin akuisisi bank di Indonesia.

Mengutip The Sun Daily, Affin Holdings Bhd berencana ekspansi ke negara ASEAN, salah satunya Indonesia. Saat ini, menurut Kamarul Ariffin Mohd Jamil, CEO Affin Holding, group berencana untuk masuk ke Indonesia dengan cara akuisisi.

“Kami sudah melakukan pembicaraan non formal dengan Bank Bukopin untuk mengakuisisi bisnis syariahnya,” ujar Kamarul Ariffin di Kuala Lupur, Senin (24/4).

Dalam beberapa tahun terakhir, Affin Group memang getol mencaplok bank di Indonesia termasuk PT Bank Ina Perdana dan Bank Panin Syariah.

Namun usaha tersebut agak terganjal dengan aturan OJK yang hanya membolehkan investor masuk sebesar 40% sebagai pemegang saham bank. Padahal, Affin berencana menjadi pemegang saham pengendali di suatu bank.

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin membenarkan rencana Affin Group yang ingin mengakusisi saham Bank Syariah Bukopin. “Memang saat ini bank syariah Bukopin sedang melakukan penjajakan dengan Affin Bank,” ujar Glen, Rabu (26/4).

Saat ini pemegang saham mayoritas Bank Syariah Bukopin adalah Bank Bukopin sebesar 90,6%. Menurut Glen, Affin Group memang ingin akuisisi lebih dari 50% saham di Bank Affin.

Namun menurut Glen, aturan OJK membolehkan hanya maksimal 40%. Saat ini Affin sedang memikirkan cara untuk bisa mengambil alih saham mayoritas dari Bank Syariah Bukopin. Saat ini proses diskusi terkait akusisi ini masih berlangsung antara Bank Syariah Bukopin dengan Affin Group.

Deden Firman Hendarsyah, Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK mengatakan regulator masih belum menerima permohonan akuisisi dari Affin Bank. “Belum ada juga (pembicaraan informal dengan kami mengenai hal ini),” ujar Deden kepada KONTAN.

Terkait dengan ketentuan 40% maksimal kepemilikan bank, menurut Deden, memang hal tersebut ada dalam aturan OJK mengenai kepemilikan bank.

Rencana akusisi bank di Indoneisa oleh Affin Group ini menambah daftar panjang investor asing yang ingin mengakusisi bank di Indonesia. Selain bank dari Korea Selatan, beberapa investor dari Taiwan dan Thailand dalam kesempatan sebelumnya juga mengatakan berminat untuk akusisi bank di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×