kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)


Rabu, 22 Januari 2020 / 16:20 WIB
Inilah daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas)
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2020). Rapat yang dihadiri 285 dari 575 anggota DPR tersebut beragendakan pembacaan pidato pembukaan masa persidangan ole


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menetapkan 50  daftar RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2020. 

Hal tersebut disahkan oleh Ketua DPR RI Periode 2019-2024 Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 tahun sidang 2019-2020.

Baca Juga: Rapat paripurna DPR molor, 248 anggota tak hadir

Berikut 50 daftar RUU tersebut.

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan




TERBARU

[X]
×