kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini syarat perjalanan yang diperketat untuk mudik Lebaran 2021


Kamis, 18 Maret 2021 / 14:02 WIB
Ini syarat perjalanan yang diperketat untuk mudik Lebaran 2021
ILUSTRASI. Ilustrasi mudik Lebaran 2021. KONTAN/Baihaki/24/4/2020


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perhubungan segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. 

Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.

“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari laman resmi Kemenhub. 

Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.

Selain itu, Kemenhub juga akan memperketat syarat perjalanan untuk mudik lebaran 2021. 

Baca Juga: Tak ada larangan, ini bocoran syarat mudik Lebaran 2021dari Menhub

Syarat perjalanan mudik lebaran 2021 yang diperketat

Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan. Di antaranya adalah:

  • Mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
  • Memperketat penerapan protokol kesehatan seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, dalam rangka persiapan menjelang masa mudik lebaran tahun 2021, meminta Kemenhub untuk melakukan sejumlah langkah yaitu : 

  • Mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan; 
  • Melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil, 
  • Ramp check sarana transportasi, ketersediaan peralatan keselamatan, dan SOP pelayanan dan keselamatan;
  • Meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes Covid-19 yang terjangkau dan akurat dan mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi. 

Selanjutnya: Soal mudik, IDI: GeNose belum jadi metode pemeriksaan utama penyebaran Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×