Ini keputusan Komisi III setelah temui massa 212

Selasa, 21 Februari 2017 | 15:28 WIB Sumber: Kompas.com
Ini keputusan Komisi III setelah temui massa 212


JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi III DPR menemui massa aksi 212 yang melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Hal itu dilakukan setelah Komisi III menerima perwakilan massa aksi di Ruang Rapat Komisi III.

"Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju (dengan tuntutan) tapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada pihak yang terkait sesuai mekanisme yang ada," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, seusai menemui massa aksi, Selasa siang.

Adapun tuntutan massa aksi 212 pada hari ini, yakni, pertama, meminta MPR/DPR melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penonaktifan Ahok.

Gubernur DKI Jakarta itu dinilai tidak layak tetap menjabat dengan status sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Tuntutan lainnya, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan mahasiswa, serta meminta aparat penegak hukum menahan Ahok.

Komisi III akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada presiden serta akan melaporkannya kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada rapat kerja Komisi III dan Kapolri yang dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (22/2) besok.

"Terkait penegakan hukum akan disampaikan besok langsung kepada Saudara Kapolri," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan bersyukur aksi unjuk rasa berlangsung aman terkendali.

Situasi secara umum dalam keadaan aman, kecuali kemacetan di sejumlah titik.

"Situasi secara umum wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam keadaan aman, kondusif terkendali. Tidak terganggu unjuk rasa," kata Iriawan. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru