PEMBANGUNAN GEDUNG
Ini alasan DPR belum setuju pembangunan gedung KPK
Oleh Dea Chadiza Syafina - Senin, 25 Juni 2012 | 17:42 WIB
JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum merestui rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo beralasan, sembilan fraksi di Komisi III DPR masih belum sepakat soal rencana itu.
Karena belum ada kata sepakat, Komisi III DPR menunda pembahasan pembangunan gedung KPK itu. Bambang mengatakan, seluruh fraksi termasuk Partai Demokrat dan Gerindra memutuskan menunda pembahasan rencana itu.
Menurut Bambang, salah satu pertimbangan Komisi III DPR adalah status KPK yang bersifat ad hoc. Karena statusnya itu, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, ada pemikiran supaya menggunakan gedung pemerintah yang kosong atau gedung sitaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Lagi pula, Bambang mengatakan, proses pembangunan gedung baru memakan waktu yang cukup lama ketimbang melakukan renovasi. Kendati demikian, bila KPK bersikukuh ingin membangun gedung sendiri, Komisi III DPR bersedia membahas lebih lanjut. "Bahwa KPK perlu memiliki gedung baru, kami sepakat. Termasuk rencana KPK menggalang dana dari masyarakat juga bagus-bagus saja," kata Bambang dalam pesan singkat, Senin (25/6).
Namun, Bambang mengingatkan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan gedung perlu dipikirkan dampaknya. Sebab, dia memperkirakan, langkah serupa juga bakal diikuti oleh lembaga lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Intelejen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Kepresidenan dan bahkan DPR atau DPR Daerah. "Pasti akan gaduh sekali republik ini manakala negara tidak memenuhi keinginan anggaran para lembaga itu," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek berdalih, pihaknya sedang mempertimbangkan permintaan KPK itu. Dia beralasan, mitra Komisi III DPR lainnya seperti Komnas HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme juga meminta hal serupa.
- Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
- Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.
