kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingin daftar CPNS 2021? Berikut perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK


Sabtu, 27 Maret 2021 / 11:50 WIB
Ingin daftar CPNS 2021? Berikut perbedaan CPNS, PNS, dan PPPK


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kementerian PAN-RB menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan bergulir mulai Juni 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, (16/2/2021) Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, sebanyak satu juta posisi guru PPPK yang akan dibuka.

Menurut Teguh, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia. 

Seleksi guru PPPK, dia bilang, dikhususkan bagi pemerintah daerah (pemda). Jumlah satu juta guru PPPK termasuk dalam kebutuhan 1,3 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2021.

Sedangkan kebutuhan jabatannya lainnya untuk pemda di luar guru ada sebanyak 189.000 posisi. Jumlah itu terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Lantas, apa perbedaan CPNS, PNS dan PPPK?

Baca Juga: Paling besar dibanding provinsi lain, ini gaji & tunjangan Kepala Dinas DKI Jakarta

PPPK

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam beleid tersebut, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. 

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan:

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Masa perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
  • Perpanjangan Masa perjanjian kerja berdasarkan penilaian kinerja

Baca Juga: ​Salah satu yang tertinggi di RI, ini rincian gaji dan tunjangan PNS DKI Jakarta

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan 
  • Cuti 
  • Perlindungan 
  • Pengembangan kompetensi

Dalam hal ini yang membedakan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Baca Juga: Pendaftaran dimulai Mei, ini jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK 2021




TERBARU

[X]
×