kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri mamin tolak wacana cukai plastik


Selasa, 07 Februari 2017 / 20:51 WIB
Industri mamin tolak wacana cukai plastik


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Industri makanan dan minuman (mamin) masih berada dalam posisi menolak wacana pengendalian konsumsi dan sampah plastik melalui pemungutan cukai plastik. Industri mamin menganggap wacana cukai plastik bisa melemahkan daya saing produk mereka.

Maka dari itu, regulasi ini dinilai salah sasaran. "Cukai plastik itu tidak tepat dikenakan untuk industri makanan dan minuman," kata Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) dalam Breakfast Meeting Menjaga Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman Guna Menunjang Perekonomian Nasional di Kementerian Perindustrian, Selasa (7/2).

Alasannya, pengenaan cukai plastik akan semakin membebani industri makanan dan minuman yang saat ini sulit bersaing dengan produk luar negeri. "Sekarang daya saing kita makin lama sudah semakin berat. Bayangkan kami disuruh ekspor ke negara lain yang tidak dikenakan cukai plastik," kata Adhi.

Menurut Adhi, konsumsi plastik bisa dikendalikan dengan cara mengedukasi masyarakat. Sehingga mereka terbiasa untuk mendaur ulang sampah plastik. "Yang paling penting bagi pemerintah adalah bagaimana mengedukasi konsumen, mengedukasi masyarakat. Karena di Undang-Undang Sampah dinyatakan bahwa kewajiban pemerintah itu, itu harus dlakukan terlebih dahulu sebelum mengenakan cukai," kata Adhi.

Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih tetap lanjut menggodok peraturan presiden tentang cukai plastik yang diwacanakan mulai bergulir di 2017. Adapun saat ini drafnya sedang digodok di Komisi XI DPR. "Harapannya, dengan approval dari Komisi XI DPR, kita akan bisa mengimplementasikan pengendalian untuk produksi kemasan plastik. Terutama untuk yang tidak ramah lingkungan," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Perindustrian, Selasa (7/2).

Plastik yang akan dikenakan cukai ialah tas kresek yang tidak ramah lingkungan yang susah didaur ulang dan dikonsumsi berlebihan. Misalnya saja kresek hitam.  Sedangkan plastik foodgrade untuk kemasan makanan dan minuman belum dikenakan cukai. 

Pemerintah terus menyusun regulasi ini sambil berkomunikasi dengan industri, termasuk dengan industri makanan dan minuman. Tampaknya tidak ada tanda-tanda regulasi ini akan dibatalkan. "Kami sudah bicarakan dengan mereka. Dan pada kesempatan kali ini kita bicarakan lanjutannya. Jadi kami melakukan komunikasi secara berkesinambungan," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×