kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri kritik pelonggaran impor bahan baku IKM


Kamis, 21 Desember 2017 / 21:54 WIB
Industri kritik pelonggaran impor bahan baku IKM


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran impor bahan baku untuk industri kecil menengah mendapatkan kritik. Salah satu kritik datang dari Asosiasi Produsen Serat (APSyFI).

Redma Wirawasta, sekjen asosiasi tersebut memandang, walau kebijakan tersebut membantu pelaku industri kecil menengah mendapatkan mesin bekas yang harganya lebih murah dari yang baru, di satu sisi bisa merugikan. Khusus untuk produsen tenun dan rajut, pelonggaran impor bisa mematikan.

Walaupun dari sisi produksi mereka mampu mencapai 2,7 juta ton per tahun, melebihi kebutuhan nasional yang hanya 1,9 juta ton, pelonggaran impor bahan baku bisa membuat produksi tersebut sulit diserap.

Pasalnya, harga tenun rajut impor walau dari sisi kualitas sama dengan lokal, lebih murah. "Bagaimana tidak murah, di China, Korea itu sisi yang tidak terpakai," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).

Redma curiga, pelonggaran dilakukan berkat kuatnya lobi trader yang mencari untung dari kebijakan tersebut. Kecurigaan dia dasarkan pada pelonggaran impor yang diberlakukan kepada importir pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U). "API-U itu kan trader, ini fasilitasi trader," katanya

Pemerintah melonggarkan impor bahan baku bagi kelompok IKM. Pelonggaran salah satunya mereka lakukan pada tekstil dan produk tekstil. Relaksasi impor tersebut mereka berikan dengan memberikan izin impor bagi importir umum bagi barang yang sudah dan belum diproduksi di dalam negeri.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, selain produk tersebut, pelonggaran juga dilakukan terhadap impor bahan baku makanan dan minuman. Kemudahan impor bahan baku tersebut dilakukan dengan memberikan pengecualian syarat impor; laporan surveyor dan pemberlakuan post audit untuk impor.

Pengecualian syarat tersebut diberlakukan untuk makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan tidak sampai dengan 500 kilogram, elektronik maksimal 10 pcs dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, kemudahan dan relaksasi bahan baku IKM tersebut dilakukan untuk merespon keluhan pelaku IKM yang kesulitan impor bahan baku setelah beberapa waktu lalu pemerintah menertibkan impor berisiko tinggi.

Kementerian Keuangan mencatat, penertiban impor tersebut telah berdampak positif pada peningkatan basis pajak sampai dengan 39,4% per dokumen impor.

Kebijakan tersebut juga diklaim telah meningkatkan bea masuk sampai 49,8% per dokumen impor. Tapi di sisi lain, kebijakan tersebut membuat IKM kesulitan impor bahan baku.

"Penertiban beri dampak, biasanya mereka manfaatkan importir borongan karena impor keci- kecil sulit tapi dengan penertiban mereka tidak bisa lagi, dampaknya impor bahan baku sulit, dengan ini diharapkan itu bisa diatasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×