kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indikator merah di ranking EODB Indonesia


Rabu, 01 November 2017 / 14:45 WIB
Indikator merah di ranking EODB Indonesia


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah boleh jadi berbangga hati lantaran Ease Of Doing Business (EODB) naik 19 peringkat ke posisi 72. Tapi, pencapaian ini masih mempunyai pekerjaan rumah yang cukup banyak guna mencapai peningkatan sesuai target ke peringkat 40 di tahun 2019.

"Ya sebetulnya masih ada juga yang rangkingnya (indikator) yang tidak bagus, ada beberapa, tapi sebenarnya ada penjelasannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Rabu (1/11).

Dari data indikator perhitungan ranking EODB Indonesia di tahun 2018, paying taxes menjadi indikator yang paling menurun. Tercatat, jika semula indikator pembayaran pajak ini pada peringkat 104 di tahun 2017, untuk EODB di tahun 2018 malah turun menjadi peringkat 114.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo bilang, indikator tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama, soal jumlah pembayaran. Dia bilang, Kementerian Keuangan tengah melakukan perbaikan secara bertahap agar terjadi perbaikan dalam penyampaian SPT terutama e-filing.

"Kami dorong badan usaha besar untuk memakai e-filing. Tapi di desa untuk UMKM dan Wajib Pajak kecil ini harus bertahap. Kami harap semua menggunakan e-filing," jelas dia.

Kedua, time to comply agar waktu Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak menjadi lebih cepat. Di pada EODB tahun 2017 ia bilang sudah cukup bagus lantaran bisa menghemat 13,5 jam. Dengan saluran pembayaran melalui online, ATM, dan mobile banking, dinilai cukup membantu.

Ketiga, total tax and contribution rate alias total pajak dan tingkat kontribusinya terhadap keuntungan. Mardiasmo bilang, parameter ini menunjukkan perbaikan. Salah satu pendorongnya yaitu kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Tanah atau Bangunan yang semula 5% menjadi 2,5%.

"Ini juga masih dikenali dan kita juga sebenarnya sedang menyusun sejumlah RUU tapi masih dibahas dengan DPR. Jadi kita juga terus-menerus agar tarif pajak kita kompetitif," imbuh dia.

Keempat, mengenai value added tax refund, restitusi PPN dan corporate income tax audit. Dia bilang, Kementerian Keuangan akan mengoptimalkan ketiga hal tersebut.

"Terutama petugas pemeriksa, kita memang kekurangan. Bagaimana petugas ini lebih banyak lagi, khususnya untuk menyelesaikan restitusi pajak," jelas dia.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi bilang di tahun 2018 indikator trading across border diperingkat 112 atawa menurun 4 poin ketimbang tahun sebelumnya diperingkat 108 dikarenakan perdangan lintas batas ini menyangkut 10 entitas. Menurutnya ini harus dilakukan perbaikan secara bersama-sama.

Tapi dia mengklaim custom clearance, payment system, billing sistem sudah baik. Jika ini digabung dengan upaya penegakan hukum yang lebih baik dia bilang bisa menimbulkan kepastian dan menumbuhkan industri dalam negeri.

"Mengenai relatif ranking dengan negara lain karena negara lain yang mengalami perbaikan yang relatif lebih cepat, lebih maju. Ya itu harus diperbaiki, tahun 2018 disamping perbaikan positif yang sudah kita lakukan juga percepat lagi," pungkas dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×