kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inaca harap UU Cipta Kerja beri nafas segar pada industri penerbangan


Kamis, 19 November 2020 / 21:58 WIB
Inaca harap UU Cipta Kerja beri nafas segar pada industri penerbangan
ILUSTRASI. Calon penumpang memadati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja berharap adanya UU Cipta Kerja berdampak positif pada industri penerbangan.

"Upaya pemerintah di dalam meluncurkan Omnibus Law ini diharapkan memberikan sebuah nafas segar,"  ujar Denon secara virtual, Kamis (19/11).

Menurutnya, sebaiknya berbagai aturan yang bersifat terlalu teknis tidak diatur dalam Undang-Undang tetapi dimuat dalam Peraturan Pemerintah. Menurutnya, ini akan lebih adaptif, sehingga ketika pada saat dibutuhkan, aturan tersebut dapat disesuaikan dengan segera.

"Pada saat-saat tertentu di mana aturan-aturan itu perlu disesuaikan untuk menggairahkan industri transportasi bisa dilaksanakan dengan waktu yang tidak terlalu lama," terang Denon.

Baca Juga: Ini penjelasan Kemenhub soal jumlah kepemilikan dan penguasaan pesawat diubah

Lebih lanjut Denon berharap, pelaku industri penerbangan bisa terus aktif mendukung  kegiatan sosial ekonomi dalam mendukung program pemerintah.  
Menurutnya, peran aktif yang dibutuhkan tersebut yakni mendukung kegiatan sosial ekonomi bagi penumpang, kargo maupun untuk menjangkau di wilayah timur Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Novie Riyanto  berharap apa yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini bisa disepakati bersama sehingga bisa memberikan berbagai kemudahan dan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Semua yang didiskusikan terkait UU dan aturan pemerintah bisa disepakati bersama sehingga kemudahan berusaha ataupun pembukaan jalur-jalur ekonomi di seluruh Indonesia akan  semakin mudah dan memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan yang maksimal pada masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang transportasi udara," kata Novie.

Selanjutnya: Pengamat: Penurunan jumlah kepemilikan pesawat udara niaga tak drastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×