kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Impor 48 ton ikan berformalin digagalkan


Jumat, 27 Januari 2012 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Hasil pertandingan Man United vs West Ham, Setan Merah melaju ke semifinal Piala FA


Reporter: Yoyok Handoyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan impor 48 ton ikan berformalin asal Pakistan di Pelabuhan Belawan, Medan. Ikan jenis mackerel rastrelliger kanagura yang dimuat dalam dua kontainer ini akan kembali direekspor ke negara asalnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menjelaskan, ikan ilegal ini diimpor oleh PT Golden Cup Seafood dan masuk ke Pelabuhan Belawan pada 3 Januari 2012 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan tersebut mengandung formalin dengan kadar 0,25 hingga 0,8 dari seharusnya.

Formalin merupakan bahan tambahan makanan yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/MENKES/PER/IX/1988 Tentang Bahan Makanan Tambahan. Menurut Syahrin, ikan tersebut akan segera direekspor dalam waktu dekat. "Proses untuk reekspor saat ini sedang berjalan," katanya, Jumat (27/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×