kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Selasa, 13 September 2016 / 19:58 WIB
HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte.

"Ya sudah kami coret per 2 September 2016," ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fatchurahman saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/9).

Hal tersebut dikatakannya, sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Wen Ken Drug Co, Pte," tulis ketua majelis hakim Mahdi Soroinda Nasution yang dikutip KONTAN dari situs resmi MA, Selasa (13/9).

Atas putusan PK tersebut, seakan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan, batal demi hukum merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug lantaran menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle Of Man.

Hal tersebut pula yang menjadi alasan Russel Vince, seorang warga negara Inggris mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut di PN Jakpus. Sekadar tahu saja, perkara ini bermula saat Russel Vince mengajukan gugatan di PN Jakpus pada October 2012. Gugatan tersebut akhirnya di kabulkan oleh majelis hakim.

Tak terima dengan putusan pengadilan, Ditjen KI sebagai pihak turut tergugat mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun pada 8 Januari 2014 kembali menolak. Masih tak terima, pihak Wen Ken Drug akhirnya mengajukan PK dan kembali mendapatkan putusan yang sama oleh MA.




TERBARU

[X]
×