kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 22 April 2021, sebanyak 11,9 juta SPT tahunan 2020 Sudah dilaporkan


Kamis, 22 April 2021 / 22:02 WIB
Hingga 22 April 2021, sebanyak 11,9 juta SPT tahunan 2020 Sudah dilaporkan
ILUSTRASI. Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 22 April 2021 pukul 09.02 WIB, sebanyak 11.908.806 surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 telah diterima.

Pencapaian tersebut naik 2.124.125 dari realisasi SPT Tahunan 2019 yang terlapor tahun lalu yakni 9.784.681. Adapun, 11.383.160 juta SPT Tahunan disampaikan secara online lewat kanal e-filling dan sisanya 525.646 masih manual atau lewat pelayanan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP).

Adapun untuk SPT Tahunan 2020 orang pribadi tercatat ada sebanyak 11,41 juta dan SPT Tahunan 2020 wajib pajak badan sejumlah 491.171. Keduanya masing-masing tumbuh 21,51% dan 26,42% dari realisasi di periode sama tahun lalu.

Adapun untuk WP orang pribadi batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 jatuh pada tanggal 31 Maret 2021 lalu. Sehingga, apabila ada WP yang lapor setelahnya akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000. Sementara untuk tenggat waktu lapor SPT Tahunan 2020 untuk WP badan pada 30 April 2021.

Pencapaian laporan SPT Tahunan 2020 untuk WP Badan sebetulnya masih mini. Sebab, dari total WP Badan terlapor hari ini, masih jauh dari total korporasi yang terdaftar sebagai WP Badan yakni sejumlah 1,62 juta.

Baca Juga: Masih minim, WP badan yang lapor SPT tahunan baru 22,5%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan agar korporasi segera lapor SPT Tahunan 2020. Caranya dengan mengirimkan surat himbauan atau e-mail yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan.

Selain itu, sosialisasi dan kampanye juga dilakukan melalui media sosial, cetak maupun elektronik. Terakhir melalui kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan kelas pajak online bagi WP Badan yang membutuhkan. 

Neilmaldrin bilang jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan bisanya mengalami peningkatan. Kebiasaan lapor di akhir periode itu tidak hanya bagi WP orang pribadi, tapi juga bagi WP Badan. Hal ini mengingat sistem pajak di Indonesia menggunakan asas self assessment.

Setelah WP Badan lapor SPT Tahunan 2020, Ditjen Pajak akan melakukan pengujian kepatuhan material yaitu membandingkan informasi yang tertera di SPT dengan data yang dimiliki oleh otoritas.  

“Yang sudah lapor tentunya DJP akan selalu mengedepankan langkah edukasi dan persuasi, juga melakukan pengawasan, menguji kepatuhan formal dengan mengoptimalkan analisis dan pemanfaatan data dari pihak ketiga,” kata Neilmaldrin beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Ditjen Pajak Kemenkeu rumuskan metode pengawasan hingga pemeriksaan wajib pajak ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×