kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HET berlaku, harga beras medium di Cipinang naik


Senin, 25 September 2017 / 11:19 WIB
HET berlaku, harga beras medium di Cipinang naik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Batas toleransi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) selesai. Artinya, hari ini (25/9) pedagang sudah harus menerapkan dan menyediakan beras medium dan beras premium sesuai HET.

Kementerian Perdagangan (Kemdang) , Kementerian Pertanian (Kemtan), Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) beserta Kepolisian mendatangi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk pemeriksaan di lapangan pagi ini. Selain memastikan harga, pemeriksaan juga akan memastikan persediaan beras di pasar

Berdasarkan pantauan Kontan.co.id di PIBC, harga beras kualitas medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) melonjak naik. Zulkifli, Ketua Koperasi Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang  mengatakan, saat ini harga beras kualitas medium sudah di atas Rp 9.000 per kilogram (kg).

Harga tersebut sudah tidak dapat dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara HET beras medium dipatok pemerintah sebesar Rp 9.450 per kg. Zulkifli bilang, harga beras tersebut nantinya akan bertambah dengan biaya distribusi.

Selama pemeriksaan harga di PIBC, ada pula beras yang harganya di atas medium namun kualitasnya masih di bawah premium. Beras tersebut dianggap sulit masuk ke kriteria beras tertentu.

Oleh karena itu Zulkifli meminta pembagian jenis beras lebih banyak. Zulkifli mengusulkan adanya kategori beras medium kualitas 1,2, dan 3. Hal yang sama juga diminta pada beras premium.

Naiknya harga beras medium dikarenakan kurangnya pasokan beras medium ke PIBC. "Kalau pasokan beras premium saat ini lebih dari cukup," terang Zulkifli.

Mengantisipasi hal tersebut, sebelumnya PT Food Station Tjipinang Jaya  telah meminta pasokan beras medium dari pemerintah. Hal tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Sebagai informasi, penetapan HET beras kualitas medium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis beras premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp 9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Untuk Maluku, termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium Rp 10.250 per kilogram dan premium Rp 13.600 per kilogram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×