kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasil perundingan Freeport masih semu


Rabu, 30 Agustus 2017 / 11:02 WIB
Hasil perundingan Freeport masih semu


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Perundingan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia belum usai! Masih banyak pekerjaan yang harus pemerintah dan Freeport lakukan.

Pertama, terkait divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Teknis pelepasan saham serta harga masih harus dirundingkan. Kedua, pemerintah juga masih harus merinci aneka pajak yang harus dibayarkan Freeport pasca perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan alias IUPK.

Ketiga, Freeport masih bersikeras bahwa persetujuan pelepasan 51% saham serta pembangunan smelter pasca pemerintah meneken kepastian kontraknya hingga 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyebut, kewajiban divestasi 51% saham Freeport akan masuk dalam lampiran IUPK. "Sesuai arahan Presiden, timing harus selesai pekan ini," ujar Jonan, Selasa (29/8).

Adapun CEO Freeport-McMoRan Inc, induk usaha Freeport Indonesia mengatakan, poin divestasi jadi salah satu kompromi terbesar. "Namun, pemerintah Indonesia harus memberikan jaminan kontrak dan fiskal," ujar Richard C. Adkerson. Freeport juga minta tetap jadi pengedali, meski sepakat divestasi.

Dus, ini artinya perundingan masih akan alot, jika pemerintah tak segera memberikan kepastian. Apalagi, permintaan Freeport harus tertuang dalam lampiran IUPK.

Merujuk kesepakatan awal yang disepakati Freeport dan Indonesia sejatinya ada ongkos mahal yang harus ditanggung. Yakni, kewajiban membangun pabrik pemurnian atau smelter serta divestasi tahun ini juga malah luntur.

Pembangunan smelter yang harusnya usai di awal tahun 2017 harus tertunda hingga 2022. Merujuk kesepakatan baru, Freeport memiliki waktu 5 tahun membangun smelter. "Harus selesai tahun 2022," tandas Jonan. Jelas ini jauh dari dasar aturan UU Minerba.

Demikian pula dengan divestasi. PP No.1/2017 pada Pasal 97 menyebutkan, penanaman modal asing, setelah 5 tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap sebanyak 51%. Artinya divestasi Freeport mestinya tahun 2017 dan 2018 selama dua tahap.

Lagi-lagi ini molor. Kepastian divestasi harus tertulis di lampiran perubahan status kontrak Freeport jadi IUPK. Jika perundingkan kelar tahun ini, divestasi baru terjadi tahun 2021. Itupun dengan syarat Freeport pegang kendali.

Ahmad Redi Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara menegaskan, divestasi 2021 atau saat Kontrak Karya (KK) habis merugikan Indonesia. Kesempatan perusahaan mengelola aset negara akan tertunda. Maka, valuasi harga saham divestasi tak boleh merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×