kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari Ini, Pemerintah dan DPR Sahkan RUU KEK


Selasa, 15 September 2009 / 12:12 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akhirnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketua Panitia Kerja RUU KEK Nasril Bahar mengatakan, RUU yang sudah disepakati dalam pembicaraan tingkat satu oleh seluruh fraksi di DPR bersama Pemerintah itu bakal dikukuhkan pengesahannya dalam paripurna DPR siang ini.

Nasril menjelaskan, RUU itu menyebutkan bahwa investor yang berinvestasi di dalamnya bakal mendapatkan insentif. "Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh)," ujar Nasril, Senin malam (14/9).

Selain itu, fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), sesuai ketentuan perundang-undangan.

Nasril melanjutkan, impor barang yang dilakukan KEK dapat diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk. Selain itu, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi maka bisa bebas cukai.

Selain itu, RUU ini juga mengatur bebas pungutan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak, serta PPh impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×