kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harapan Komisi XI jika Perppu 1/2017 disahkan


Minggu, 23 Juli 2017 / 18:07 WIB
Harapan Komisi XI jika Perppu 1/2017 disahkan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pemerintah menunggu keputusan Komisi XI DPR RI untuk mengesahkan perppu tersebut menjadi UU yang sifatnya permanen.

Bila sesuai rencana, Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal perppu ini. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimistis perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, besar kemungkinan DPR menerima perppu ini, “Rasa-rasanya DPR akan menyetujui perppu ini dan akan menerima perppu ini untuk jadi UU, tetapi tentu saja ini harus dlanjutkan dengan pembahasan KUP segera,” ujarnya.

Menurut Sarmuji, dari paparan pemerintah kepada DPR, ia memiliki beberapa catatan. Pertama, diharapkan dengan adanya perppu ini penerimaan pajak meningkat, karena Ditjen Pajak memiliki akses kepada data lembaga keuangan. Ia menyatakan, selama ini tidak adanya akses tersebut kerap menjadi alasan Ditjen Pajak ketika target penerimaan tidak terpenuhi.

“Kami berharap dengan adanya perppu tidak ada alasan bagi Ditjen Pajak soal tax ratio tidak meningkat dan target tidak tercapai,” ujarnya.

Kedua, dengan adanya perppu diharapkan nasabah tidak enggan menyimpan uangnya di lembaga keuangan. Pasalnya, bila nasabah takut, perekonomian akat terpukul.

Ketiga, bila perppu disetujui oleh DPR, maka akan ada kewajiban bagi lembaga keuangan untuk melaporkan rekening nasabah. Menurut Sarmuji, yang harus dihindari adalah kerumitan-kerumitan baru yang membebani lembaga keuangan.

Keempat, jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai pajak. Menurutnya, SDM di Ditjen Pajak harus dididik dan diawasi. Ia mengatakan, apabila ada penyalahgunaan terjadi, maka kepercayaan akan runtuh dan efeknya besar.

“DPR melihat kepentingan bangsa. Akan kami tempatkan lebih tinggi, tetapi tentu tidak bisa tidak kami awasi. PMK juga sama, poin-poin yang ada di PMK, DPR penting untuk dikonsultasikan,” papar Sarmuji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×