kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan dicabut, BSI bisa gali emas Banyuwangi


Jumat, 13 Mei 2016 / 18:09 WIB
Gugatan dicabut, BSI bisa gali emas Banyuwangi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Bumi Suksesindo (BSI) kini dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan kelompok perwakilan masyarakat Desa Sumberagung, Kabupaten Pacer, Banyuwangi telah resmi dicabut melalui penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi No.21/Pdt.G.LH/2016/PN. Alasannya, gugatan bersifat prematur dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

“Semoga masalah ini segera selesai dan kita bisa bersama-sama membangun Banyuwangi yang lebih baik,” kata Eko Sutrisno, Kuasa Hukum PT Bumi Suksesindo dalam rilis yang diterima KONTAN, Jumat (13/5).

Sebelumnya, penggugat - kelompok yang diwakili oleh Amrullah- menggugat pembatalan izin tambang Tumpang Pitu milik PT BSI yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Direktur PT BSI Arif Firman mengklaim, perusahaan yang dipimpinnya telah mengikuti seluruh aturan dan undang-undang yang ditetapkan. Nantinya, perusahaan bakal menginformasikan perkembangan kegiatan pertambangan beserta perijinan kepada masyarakat.

PT BSI dan anak usahanya, PT Damai Suksesindo (DSI), telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012.

BSI juga telah memperoleh izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan No. S.317/Menhut – VII/2014 tanggal 25 Juli 2014 dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

BSI pun telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.812/Menhut-II/IPPKH/2014 tertanggal 25 September 2014 untuk areal seluas 194.72 hektar, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tertanggal 29 Februari 2016 untuk areal seluas 794 Hektar.

DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012. Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur.

IUP Operasi Produksi BSI seluas 4.998 ha dan IUP Eksplorasi DSI seluas 6.623 ha.

Arif Firman mengatakan, pada 26 Februari 2016, BSI juga telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional melalui SK Menteri ESDM No 651 k/30/MEM/2016.

“Artinya, proyek tambang ini bernilai material serta memiliki dampak ekonomi yang luas baik bagi kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat. BSI juga sudah mengantongi IUP operasi produksi dan sertifikat atas status clear and clean dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×