kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugat Mulia Persada, BRI bantah merekayasa kasus


Senin, 23 Agustus 2010 / 14:46 WIB
Gugat Mulia Persada, BRI bantah merekayasa kasus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pensiun BRI membantah tudingan PT Mulia Persada Pasific melakukan rekayasa kasus. Sebaliknya, kedua lembaga ini justru menuding anak perusahaan Djoko S. Tjandra itu melakukan rekayasa.

"Pada kenyataannya yang melakukan rekayasa adalah Mulia Persada dengan melaporkan PT Bringin Karya Sejahtera ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan perusakan atas pembangunan pagar," kata Jaksa Pengacara Negara Pudji Basuki saat membacakan replik, Senin (23/8).

Akibat pengaduan itu, dua direksi Dana Pensiun BRI ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi akhirnya menstop penyelidikan kasus itu. Karena itu, Pudji meminta, majelis hakim tidak terkecoh dengan dalil yang diutarakan oleh Mulia Persada.

BRI dan Dana Pensiun menilai, gugatan balik yang diajukan Mulia Persada mengada-ada. Alasannya, BRI dan Dana Pensiun BRI yang dirugikan akibat ulah Mulia Persada yang wanprestasi.

Bukan hanya itu, BRI dan Dana Pensiun BRI mengatakan, Mulia Persada juga berusaha mengaburkan batas waktu pembangunan gedung BRI 3 yang tidak lebih dari tahun 1995. Dengan alasan itu, Mulia Persada menyatakan gedung BRI 3 belum dapat dibangun.

Sengketa ini berawal ketika Mulia Persada bersama BRI meneken perjanjian build operate transfer (BOT) dalam mengelola gedung BRI II dan BRI III pada 11 April 1990 silam. Sebagai imbalan, BRI mendapat pembayaran tahunan sebesar US$ 400.000.

Pada 24 Mei 1992, antara Dana Pensiun BRI dengan mulia persada yang diwakili langsung Joko Tjandra menandatangani akta perjanjian. Intinya, Dana Pensiun BRI mengalihkan haknya untuk membangun dan mengelola gedung BRI II ke Mulia. Cuma, dalam perjalanannya mulia persada tidak kunjung melaksanakan kewajibannya dalam membangun.

BRI lalu menggugat Mulia Persada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Mulia Persada, Anthony L. Hutapea membantah pihaknya telah bertindak wanprestasi. Sebaliknya, Mulia Persada menuduh, BRI dan Dana Pensiun BRI berniat mengambilalih gedung BRI II dengan merekayasa kasus sepele yakni masalah pagar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×