Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemerintah mengklaim telah memberikan teguran keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), terkait tindakan anarkis yang mengarah pada kekerasan. Jika FPI masih mengindahkan, pemerintah mengancam membekukannya.
"Sekarang sudah sampai tahap kedua, yaitu teguran keras sudah dilakukan, kalau masih dilakukan (tindakan kekerasan) berarti kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi di Kementerian Luar Negeri, Rabu (15/2).
Menurut Gamawan, langkah ini merujuk Undang-Undang No.8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Dalam Undang-Undang itu disebutkan, ormas yang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, maka pemerintah dapat memberikan teguran. "Teguran diajukan dua kali, kemudian pembekuan dan baru pembubaran ormas," katanya.
Sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut hanya bersifat organisasi, kalau dari sisi penegakan hukum tetap diproses oleh aparat hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, maka pemerintah bisa secara langsung melakukan pembubaran.
Secara umum, Gamawan bilang, ada 64.577 ormas yang terdaftat di pemerintah pusat dan daerah. Jumlah ormas itu diperkirakan jauh lebih besar lantaran masih banyak ormas yang tidak terdaftar. "Ini perlu diatur supaya jelas cara membentuk ormas itu, agar fungsinya berjalan baik, dan bagaimana pembinaan bisa dilakukan juga bisa berjalan dengan baik," terang Gamawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













