kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas tax allowance tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan


Rabu, 10 Maret 2021 / 17:03 WIB
Fasilitas tax allowance tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan
ILUSTRASI. Pengurangan pajak penghasilan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan tidak berdampak signifikan ke kinerja korporasi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Insentif pajak berupa pengurangan pajak penghasilan berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan atau tax allowance diklaim tidak berdampak signifikan terhadap kinerja korporasi.

Hal tersebut merujuk paparan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Rabu (10/3) antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun Kontan.co.id. Adapun Kemenkeu telah mengevaluasi dampak sektoral dan dampak individual terhadap perusahaan penerima tax allowance

Dalam hal ini, Kemenkeu menggunakan metodologi analisis kualitatif menggunakan table output dan model ekonometri difference-in-differences. Hasilnya menunjukkan tiga hal.

Pertama, fasilitas tax allowance tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kinerja perusahaan, dan dianggap sebagai tambahan dalam berinvestasi. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan daftar positif investasi, terdiri dari tiga klasifikasi

Kedua, tingkat pemanfaatan fasilitas tax allowance belum optimal, karena belum banyak sektor yang eligible memanfaatkan fasilitas. Kemenkeu menyampaikan ke depan akan dilakukan studi lanjutan untuk mengetahui penyebabnya secara spesifik. 

Ketiga, desain tax allowance, khususnya pemilihan sektor yang eligible telah mempertimbangkan besaran dampaknya terhadap perekonomian. 

Catatan Kontan.co.id, sejak pertama kalinya insentif fiskal tersebut digelontorkan pada 2018 hingga Oktober 2020, total pengajuan tax allowance sebanyak 186 penanaman modal dan 161 wajib pajak dengan rencana investasi sebesar Rp 305,9 triliun.

Namun, dari komitmen investasi yang mengajukan tax allowance tersebut, hanya ada 71 penanaman modal yang telah terealisasi. Nilai investasi yang digelontorkan sebesar Rp 27,15 triliun atau hanya sekitar 9,1% dari total rencana investasi. 

Sebagai info, tax allowance diberikan kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu. 

Merujuk pada lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.
 

Selanjutnya: Sah! Pemerintah tetapkan daftar positif investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×