kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM usul insentif fiskal percepat mobil listrik


Rabu, 20 September 2017 / 19:23 WIB
ESDM usul insentif fiskal percepat mobil listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan insentif bagi pengembangan penggunaan mobil listrik ke depan. Insentif tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang draftnya telah diserahkan kepada Presiden.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan, insentif diberikan bagi pengadaan berbagai komponen mobil listrik yang biasa didatangkan dari luar negeri. Sehingga ketika sudah jadi mobil harganya nanti akan lebih kompetitif.

"Kami dorong supaya kalau bisa ada pembebasan bea masuk dan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," katanya di Gedung DPR, Rabu (20/9).

Menurut Jonan harga mobil listrik yang masih tinggi membuat masyarakat enggan melirik. Padahal penggunaan mobil listrik selain bermanfaat untuk kurangi penggunaan energi fosil juga memberikan dampak positif terhadal upaya penurunan emisi gas buang.

Dengan adanya insentif tersebut maka harga mobil listrik diyakini Jonan akan lebih bisa dijangkau oleh masyarakat.

Dia memaparkan jika mobil Tesla sekelas sedan Mercedes S tidak dikenakan PPnBM dan Bea Masuk maka harganya bisa sekitar Rp 750 juta sampai dengan Rp 1 miliar.

"Nah sekarang kalau ada PPnBM dan Bea Masuk itu harganya jadi Rp 2,5 miliar, sebesar itu siapa yg mau beli. Ini juga nanti kita lihat perkembangan teknologi," ungkapnya.

Pemerintah, kata Jonan, juga tetap akan melindungi industri mobil dalam negeri dan telah mengkoordinasikan rencana pengembangan mobil listrik dengan para produsen dalam negeri. Namun keputusan seluruhnya masih ada di tangan presiden.

Dalam draf perpres yang sudah diserahkan ke presiden itu juga akan diatur tentang regulasi penjualan kendaraan yang berbahan bakar fuel. Untuk bisa mempercepat penggunaan mobil listrik pemerintah akan melarang penjualan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil pada tahun 2040.

Jonan yakin larangan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap upaya pemerintah untuk wujudkan swasembada Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena pengembangan mobil listrik diperuntukna untuk masa depan namun persiapannya harus dimulai dari sekarang.

"Coba dihitung lagi, pembangunan refinery itu berapa lama. Terus berapa lama pengembangan mobil listrik. Saya kira mobil listrik itu generasi selanjutnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×