kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Sekjen ESDM Waryono ditahan ke Rutan Guntur


Kamis, 18 Desember 2014 / 22:00 WIB
Eks Sekjen ESDM Waryono ditahan ke Rutan Guntur
ILUSTRASI. 7 Cara Mengatasi Login Gmail Bermasalah untuk Pengguna


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Ia ditahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekjen ESDM.

"Ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di cabang Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (18/12) malam.

Waryono akhirya ditahan setelah hampir setahun dijadikan tersangka oleh KPK. Usai menjalani pemeriksaan, ia keluar sekitar pukul 20.50 WIB dengan telah mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK. Kendati demikian, hingga masuk ke mobil tahanan, Waryono enggan berkomentar.

Waryono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, pada 16 Januari 2014 terkait kasus gratifikasi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM yang juga menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Kedua, Waryono ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.

Untuk kasus yang pertama, KPK menduga Waryono berperan mengumpulkan uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$ 200.000 dollar di ruang kerjanya saat digeledah penyidik KPK.

Terkait hal itu, waryono disanhkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara dalam kasus yang kedua, Waryono diduga melakukan penggelembungan atau mark up anggaran kesekjenan. Oleh karenanya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×