kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks karyawan Rockit kandas menuntut kreditur


Rabu, 01 Juni 2016 / 15:50 WIB
Eks karyawan Rockit kandas menuntut kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya hukum yang dilakukan sejumlah eks karyawan PT Rockit Aldeway (dalam pailit) dalam menuntut haknya dari dua kreditur separatis haruslah kandas setelah majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Sinung Hermawan menilai eksekusi yang dilakukan dua kreditur separatis Rockit, PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Ekonomi Raharja tidak melanggar hukum atau sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hal itu berdasarkan Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang (UU) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan, kreditur separtis memang memiliki hak untuk mengeksekusi aset. Di mana, pengeksekusian itu harus dilakukan dalam jangka waktu dua bulan sejak masa insolvensi.

Meski begitu, majelis mengakui bahwa para eks karyawan merupakan kreditur preferen. Sesuai dengan Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan menyatakan, para karyawan merupakan kreditur prefen yang status tagihannya bersifat didahulukan khususnya atas upah yang tertunggak.

"Dengan demikian, dalam pokok perkara menerima sebagian gugatan penggugat dan menyatakan eksekusi yang dilakukan para tergugat tidak melanggar hukum," ungkap Sinung dalam amar putusannya, Selasa (31/5).

Dengan adanya putusan ini, majelis menilai kedua bank tersebut tak memiliki kewenangan untuk membayar atau melakukan pembagaian kepada para kreditur (eks karyawan). Adapun hal itu merupakan tugas dari kurator.

Apalagi tagihan dari para eks karyawan telah diakui oleh kurator. "Dengan begitu, tidak menjadi alasan bagi penggugat untuk mengakukam gugatan lain-lain sepanjang tagihannya diakui," tambah Sinung.

Menanggapi hal tersebut baik pihak Bank Mandiri dan Bank Ekonomi menghormati putusan hakim. "Sudah sesuai fakta hukum yang ada karena memang hak eksekusi yang kita lakukan itu dijamin oleh UU," ungkap kuasa hukum Bank Mandiri Budi Rahmad.

Sementara itu baik perwakilan eks karyawan di Pengadilan maupun kuasa hukumnya Riza Fauzi Rahman enggan memberikan komentar. Sekadar mengingatkan, gugatan ini dilayangkan para eks karyawan lantaran lelang eksekusi yang dilakukan tergugat I dan tergugat II (Bank Mandiri dan Bank Ekonomi) adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formal.

Pasalnya, pelaksanaan eksekusi sendiri yang dilakukan tergugat I dan II tidk memberikan keadilan bagi seluruh kreditur. Sehingga, proses pembayaran yang adil tidak akan terlaksana apabila kedua bank tersebut melaksanakan eksekusi sendiri. Sementara, menurut dia para karyawan selaku kreditur preferen tidak akan mendapat pembayaran apapun.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×