Dua perusahaan di Gresik dilaporkan ak bayar THR

Minggu, 03 Juli 2016 | 16:57 WIB Sumber: Antara
Dua perusahaan di Gresik dilaporkan ak bayar THR


Gresik. Dua perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Dua perusahaan tersebut adalah PT MUN dan PT SAR di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Disnaker Gresik sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Seluruh perusahaan seharusnya sudah menyerahkan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran atau Rabu (29/6) lalu," kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Mulyanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016).

Ia mengatakan, jika kedua perusahaan itu terbukti tidak membayarkan THR, maka akan ada sanksi yang bersifat administratif hingga pencabutan izin operasi perusahaan, tergantung besar-kecilnya pelanggaran.

Sebelumnya, Disnaker Kabupaten Gresik juga menerima laporan serupa atas tiga perusahaan lain, yakni PT ATM, PT STI, dan PT GMCP. Namun, ketiga perusahaan tersebut telah melunasi pembayaran THR para karyawannya.

Sementara itu, para buruh pabrik kayu PT CAB di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Gresik, berunjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja. Buruh kesal karena hanya mendapat THR sebesar Rp 75.000.

"Terus terang saya kecewa karena saya sudah bekerja di sini sudah hampir satu tahun," kata salah satu karyawan PT CAB, Ahmad. Karena kesal, beberapa karyawan mengembalikan amplop THR yang diberikan oleh perusahaan.

(Hamzah Arfah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru