kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua penerima suap di kasus Bupati Nganjuk segera diadili


Kamis, 11 Januari 2018 / 22:42 WIB
Dua penerima suap di kasus Bupati Nganjuk segera diadili
ILUSTRASI. Jubir baru KPK Febri Diansyah


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan tahap dua terhadap dua tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke tahap dua yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka, SUW dan IH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, keduanya dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya untuk dititipkan sehubungan dengan rencana sidang yang akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya.

Total sudah 25 orang saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka dalam kasus ini oleh KPK.

"Keduanya juga selain hari ini telah 2 kali diperiksa sebagai tersangka pada 14 November dan 6 Desember 2017," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Suwandi dan Ibnu Hajar diduga bersama-sama dengan Bupati Taufiqurahman menerima suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Total lima orang yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Selain tiga orang tersebut, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga, Taufiq, Ibnu, dan Suwandi menerima suap sebesar Rp 298 juta dari M Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Mokhammad Bisri dan Harjanto selaku pihak yang diduga pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Robertus Belarminurs)

Berita ini telah yang di Kompas.com dengan judul: Dua Penerima Suap di Kasus Bupati Nganjuk Segera Diadili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×