DPRD DKI ingin Pergub 58/2018 tentang reklamasi disempurnakan

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:34 WIB   Reporter: Kiki Safitri
DPRD DKI ingin Pergub 58/2018 tentang reklamasi disempurnakan

ILUSTRASI. GUBERNUR TINJAU PENYEGELAN PULAU REKLAMASI


REKLAMASI - JAKARTA. Terkait masalah pulau reklamasi yang disegel oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ingin agar Pergub Nomor 58/2018 bisa disempurnakan.

"Saya belum dapet suratnya. Nah mudah-mudahan dengan Pergub 58 ini bisa digelontorkan lagi. Nanti disempurnakan," kata Prasetio saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/6).

DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta awal Juni, relatif berbarengan dengan penyegelan Pulau D reklamasi. Dengan Pergub ini, proyek reklamasi bisa berlanjut. 

Prasetio hingga saat ini masih mengupayakan agar banyak fraksi di DPRD yang mendukung revisi Pergub Nomor 58/2018 itu.

"Karena ini investasinya bukan investasi kecil lho ini, ratusan triliun. Apakah harus dihancurkan? Kan perlu dipikirkan juga bagaimana jalan keluarnya," tambahnya.

Menurut Prasetio, ada baiknya jika Pemprov juga memikirkan perbaikan kawasan kumuh di pesisir. Dengan adanya pulau reklamasi, bisa menyelamatkan warga dari banjir rob.

"Kalau dibuat kumuh pantai pesisir kan kasian juga mereka kalau kena rob air laut kita bantuin. Ditata yang rapi, dulu kan rencananya ke pinggir dipindahkan, yang ini diperbaiki sampai ke tengah kota. rencananya kan seperti itu." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru