kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR tagih RUU Pemilu dari pemerintah


Kamis, 20 Oktober 2016 / 22:03 WIB
DPR tagih RUU Pemilu dari pemerintah


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Rambe Kamarul Zaman, berharap pemerintah segera menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. Sebab, DPR mendekati akhir masa sidang.

"Janjinya September. Janji lagi Oktober diserahkan. Jadi kalau tanggal 28 masa sidang ini terakhir yang tinggal sebentar lagi," kata Rambe di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (20/10).

Rambe menuturkan, pemerintah beralasan sedang melakukan harmonisasi RUU Pemilu khususnya menyangkut sistem pemilu.

Namun, harmonisasi yang telah berjalan selama tiga pekan itu, kata Rambe, seharusnya dapat diserahkan ke DPR.

"Harmonisasinya sudah tiga mingu lalu. Akhir September itu, kan. Sekarang sudah tanggal 20 kok sampai sekarang belum," ucap Rambe.

Meski waktunya semakin mepet, Rambe mengatakan bahwa pemerintah dan DPR harus berbuat sekuat tenaga dalam membahas RUU Pemilu. Bahkan, pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan saat masa reses.

"Tidak ada jalan lain. Tekad harus selesai bagaimana caranya," ujar Rambe.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden 2019 harus dilaksanakan secara serentak.

RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.

Tiga UU, antara lain UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dilebur menjadi satu untuk menyusun RUU Pemilu. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×