kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Minta Pajak Gula Dihapuskan


Jumat, 30 Juli 2010 / 10:33 WIB
DPR Minta Pajak Gula Dihapuskan


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi VI DPR akan meminta Menteri Keuangan membebaskan pajak bagi gula produksi petani. Pajak tersebut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Besarnya pajak tersebut dinilai sangat membebani dan merugikan petani.

Permintaan ini merupakan hasil Panitia Kerja (Panja) Gula di Komisi VI DPR setelah mengadakan rapat tertutup dengan berbagai pihak selama satu pekan kemarin. Dalam rapat tersebut, Panja Gula mengundang Kementerian Perdagangan, asosiasi dan pengusaha gula, serta direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPPN).

Ketua Panja Gula DPR Aria Bima menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah mengetahui adanya pajak gula petani. Pajak tersebut berlaku sejak Mei 2010 kemarin. “Namun, kami baru tahu kalau pajak tersebut dibebankan ke petani tebu dengan cara mengurangi harga beli,” kata Aria, Jumat (30/7).

Akibatnya, harga gula dari petani pun jatuh. Sehingga, petani tidak bisa menikmati kenaikan harga gula. “Kami akan meminta ke Menteri Keuangan agar pajak tersebut dibebaskan, paling tidak selama program swasembada gula hingga tahun 2014 ini berlangsung,” ujar Aria.

Sebab, bila pajak tersebut tetap ada, Arya menduga ada kemungkinan petani enggan menanam tebu lagi. Akibatnya, program swasembada gula tidak bakal tecapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×