kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR inisiasi sanksi pidana dalam RUU Sumber Daya Air


Selasa, 13 Maret 2018 / 19:45 WIB
DPR inisiasi sanksi pidana dalam RUU Sumber Daya Air
ILUSTRASI. ANCAMAN KRISIS AIR


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sumber Daya Air. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan harmonisasi materi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU SDA.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, harmonisasi tersebut untuk penjelasan komisi V sebagai pengusul RUU SDA. Hal itu dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU tentang Sumber Daya Air sebelumnya.

Dirinya menjelaskan, RUU SDA akan mengatur beberapa hal di antaranya, Baleg mengusulkan bahwa sumber daya air harus dikuasai Negara. Namun sektor swasta masih bisa mengelola dengan aturan, tak boleh melakukan monopoli.

"Karena ada kepentingan rakyat di dalamnya,"ujar Firman kepada KONTAN, Selasa (13/3).

Selanjutnya Baleg juga mengusulkan untuk memasukkan sanksi pidana dalam RUU SDA untuk penyalahgunaan sumber daya air. Rencananya, aturan ini akan disinkronisasikan dengan revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terkait dengan usulan sanksi pidana, ia mengaku DPR harus secara hati-hati dalam merancang sanksi itu, hal ini untuk menghindari salah tafsir oleh aparat penegak hukum.

"Sehingga nanti jika ada orang per orang kemudian rakyat menjadi korban, padahal tujuan sanksi untuk orang yang mengelola secara komersial," jelas Firman.

Ia bilang, RUU ini ditargetkan untuk segera dirampungkan. Rencananya, tahap konsinyering akan dilakukan dalam bulan ini. Setelah itu, draft RUU SDA bisa diberikan ke pemerintah.

"Agar pemerintah bisa segera menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), untuk bisa dibahas dengan Panja DPR,"kata dia.

Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Imam Santoso menyatakan pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan draft RUU SDA.

Terkait dengan poin-poin yang akan diatur dalam RUU SDA, pihaknya masih mengkaji untuk menentukan DIM yang akan diajukan. "Kita belum bisa bicara detail karena masih di DPR," ujar Imam.

Meski baru dalama tahap harmonisasi, ia berharap RUU SDA bisa segera dirampungkan. Tapi ia mengaku, pemerintah terus berkoordinasi dengan DPR dalam akselerasi pembahasan RUU ini.

"Kita harap secepatnya, tapi kan teman-teman di DPR mungkin ada beberapa kendala. Sehingga kita menyerahkan (waktu penyelesaian) kepada mereka," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×