kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJSN sebut 6 aspek yang harus dibenahi calon dewan direksi BPJS Kesehatan


Sabtu, 09 Januari 2021 / 09:20 WIB
DJSN sebut 6 aspek yang harus dibenahi calon dewan direksi BPJS Kesehatan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 16 nama calon direksi serta 10 nama calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam akun Youtube Sekretariat Negara menyatakan, Presiden menerima nama-nama calon Dewan Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari Panitia Seleksi pada tanggal 16 Desember 2020 lalu.

“Penggantian direksi BPJS Kesehatan dan Dewan Pengawas seiring dengan habisnya masa jabatan mereka pada 19 Februari 2021,” ujar Praktikno, dalam akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (7/1) malam.

Kata Praktikno, Presiden akan memilih Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur Pemerintah. Sedangkan dari tiga unsur lainnya yakni pemberi kerja, pekerja, tokoh masyarakat akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Nama-nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur lain juga sudah diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada tanggal 29 Desember 2020 lewat surat. Kata Pratikno, Sekjen DPR telah menerimanya pada pada 30 Desember 2020.

Melihat hal tersebut, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemberi kerja Agung Pambudhi mengapresiasi panitia seleksi yang telah melaksanakan tugasnya dalam menseleksi calon Dewan Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Calon dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, ini kata anggota Komisi IX DPR

Agung menyebut, calon Dewan Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang terpilih nanti perlu memperhatikan sejumlah hal – hal prioritas setelah terpilih nantinya.

Pertama, memperhatikan persiapan-persiapan awal implementasi kelas standar rawat inap nanti pada saatnya di tahun 2022 setelah kebijakannya ditetapkan yang leading sector-nya DJSN dan Kemenkes yang menyiapkan Kebutuhan Dasar Kesehatan.

Kedua, kualitas layanan kepada peserta perlu untuk ditingkatkan dalam hal akses yang lebih baik/cepat oleh Fasilitas kesehatan (faskes) tingkat Pertama maupun Faskes di tingkat Lanjut.

Ketiga, penggunaan IT untuk memudahkan pelayanan dalam hal pendaftaran, verifikasi manfaat, dan pengelolaan data yang transparan untuk kebutuhan analisis maupun laporan.

Keempat, kepesertaan untuk PPU (Peserta Penerima Upah) dari UKM perlu mendapat perhatian khusus mengingat di size usaha ini masih cukup banyak pekerja yg belum mendapat perlindungan kesehatan.

Kelima, perlu koordinasi lebih intensif dengan Pemerintah daerah untuk Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk dapat mencakup peserta yang berhak mendapatkannya yang terkait dengan komitmen penganggaran dari Pemda.

“Terus melanjutkan perbaikan data kepesertaan agar clean dengan koordinasi berkelanjutan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait,” kata Agung kepada Kontan, Jumat (8/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×