kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP: Reformasi pajak harus lewat regulasi


Rabu, 14 Februari 2018 / 10:15 WIB
DJP: Reformasi pajak harus lewat regulasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana reformasi perpajakan dinilai jalan di tempat. Bahkan dunia usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang menjadi salah satu fokus pembenahan di otoritas pajak. Respon negatif terjadi karena pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan Wajib Pajak (WP).

Dengan kondisi itu, kalangan usaha menilai bahwa pemerintah saat ini perlu fokus terhadap reformasi pajak di luar UU, seperti memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, sistem Informasi dan Teknologi (IT), dan proses bisnis (Harian KONTAN, 13 Februari 2018).

Atas kritik tersebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, revisi UU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak. Reformasi sejatinya bersifat komprehensif, jadi termasuk aspek regulasi atau kebijakan karena perbaikan-perbaikan di bidang lainnya juga perlu penyesuaian regulasi, kata Hestu kepada KONTAN, Selasa (13/2).

Terkait revisi UU KUP, Hestu mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pembahasan di Komisi XI DPR. Pasal-pasal dalam RUU KUP juga bisa berubah seiring dengan dinamika pembahasan dengan DPR. Jika ada penilaian beleid ini nanti memberatkan WP, Hestu berjanji akan dibahas lebih dalam dengan parlemen.

Kritik soal RUU KUP disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bidang Tax Center Ajib Hamdani. Menurutnya salah satu pasal yang memberatkan pembayar pajak adalah di pasal 59. Di pasal tersebut, tercantum ketentuan yang memungkinkan fiskus melakukan pemeriksanaan berulang di tahun pajak sama.

Pasal ini dinilai tak cocok dengan self assesment pajak di Indonesia. Dalam prinsip tersebut, WP dianggap benar sampai masa daluarsa pajak selesai atau ditemukan data atau laporan WP tidak benar. Menurut Ajib, ketetapan pajak yang telah diterbitkan Kantor Pajak, dalam bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah koreksi penghitungan pajak secara self assesment. "Tapi dalam draf revisi UU KUP yang baru, kita bisa diberikan SKP lagi, sehingga kepastian hukum tidak ada," kata Ajib kepada KONTAN.

Ajib juga keberatan dengan kewajiban pembayaran pajak yang tidak bisa ditunda, meskipun pembayar pajak mengajukan keberatan. Ini tercantum di pasal 68 draf aturan ini. Apalagi hukuman bagi pembayar pajak juga makin berat baik pidana maupun denda.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, RUU KUP masih berkesan government-centered atau memihak pemerintah. Rancangan aturan ini keras dibanding UU KUP yang ada sekarang. Namun seharusnya yang diperjelas atau ditonjolkan bukan pidananya, seperti ke wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak daftarkan NPWP, katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×