kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Djoko: Tak ada keinginan pemerintah mengebiri KPK


Rabu, 26 Februari 2014 / 15:59 WIB
Djoko: Tak ada keinginan pemerintah mengebiri KPK
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Pertamina di Jakarta Pusat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membantah jika pembahasan revisi KUHP-KUHAP yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertujuan untuk mengebiri wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk memperlemah KPK, mengebiri KPK. Hilangkan pemikiran itu. Jadi jangan sampai ada anggapan seperti itu, terutama dari teman-teman KPK,” kata Djoko seusai menghadiri Rapat Kerja VI Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Djoko mengatakan, pembahasan RUU KUHAP-KUHP sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelum KPK dibentuk. Dalam pembahasan tersebut, kata dia, turut dilibatkan sejumlah pakar hukum.

Djoko mempersilahkan KPK menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR jika memang merasa keberatan dengan sejumlah pasal dalam RUU tersebut. Ia tidak ingin KPK justru melontarkan pernyataan yang menganggap pemerintah dan DPR tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Yang bilang kongkalikong siapa? Ini 12 tahun dipersiapkan. Sementara itu, kita didorong-dorong kapan KUHAP kita direvisi karena itu produk jaman Belanda,” kata DJoko.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan mendesak pembahasan RUU KUHAP dihentikan. KPK mendesak agar pembahasan RUU tersebut dihentikan dengan sejumlah alasan. KPK sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×