kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak kaji unit baru tangani keberatan pajak


Kamis, 07 Juni 2018 / 11:16 WIB
Ditjen Pajak kaji unit baru tangani keberatan pajak
ILUSTRASI. Keterangan pers Dirjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji pemisahan divisi yang menangani keberatan pajak. Jika selama ini keberatan pajak ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil), nantinya akan dibuat unit baru di tingkat pusat yang khusus menangani masalah tersebut.

Rencana ini diyakini akan menjadikan Ditjen Pajak lebih profesional sehingga menguntungkan wajib pajak. "Ada ide agar keberatan dan banding menjadi independen. Ini sudah dikaji Ditjen Pajak," terang Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo, Rabu (6/6).

Rencana ini mengemuka karena saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun. "Dikhawatirkan teman-teman yang menangani keberatan menjadi conflict of interest. Ada pikiran kalau diterima keberatannya, penerimaannya turun," terang Hantriono.

Oleh karena itu butuh adanya unit sendiri yang semi-independen. Artinya, terpisah dari kantor pajak tetapi masih ada di dalam lingkup Ditjen Pajak dan dalam lingkup Kemkeu. "Ini ada wacana kami buat unit sendiri tapi tetap di lingkup Ditjen Pajak. Kalau pegawai Kanwil misalnya, khawatir penerimaannya turun," kata Hantriono.

Keberadaan unit baru ini juga untuk mengurangi risiko kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan. Sebab nantinya pegawai di unit baru tersebu, khusus dididik untuk menangani sengketa pajak. Dengan begitu maka mereka bisa fokus bekerja dan menyiapkan bukti-bukti yang kuat di pengadilan pajak.

Apalagi sejauh ini jumlah kekalahan Ditjen Pajak di pengadilan pajak cukup tinggi. Berdasarkan data Sekertariat Pengadilan Pajak Kemkeu, sejak tahun 2012–2017 dari 55.889 sengketa pajak, hampir separuhnya atau sebanyak 24.195 dikabulkan. Sementara itu jumlah yang ditolak mencapai 13.839 sengketa, sisanya tak dapat diterima, dibatalkan, dan dicabut.

Di luar Kemkeu

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perpajakan Herman Juwono mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya lembaga keberatan pajak memang perlu lebih independen. "Idealnya tidak di Kanwil dan KPP, tapi Ditjen Pajak pasti tak inginkan itu," jelas Herman.

Menurutnya lembaga keberatan pajak yang ideal tidak berada di dalam Ditjen Pajak maupun dari Kemkeu. Jika kemudian unit atau lembaga itu di dalam Ditjen Pajak, maka akan sama saja seperti sekarang.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam berpendapat, selama ini memang ada keinginan agar lembaga keberatan lebih independen dalam memutuskan perkara pajak. Pasalnya, Wajib Pajak memandang proses dan putusan keberatan hasilnya banyak yang di luar harapan. "Hal ini lantaran keberatan berada di dalam Ditjen Pajak, katanya.

Darussalam juga memandang, idealnya penanganan keberatan ini dikeluarkan dari Ditjen Pajak tetapi tetap di bawah Kemkeu. Atau opsi lainnya, bisa dibuat agar wajib pajak yang melakukan upaya hukum boleh langsung melakukan banding ke pengadilan pajak tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu. Ini agar kasus cepat diproses oleh pihak yang independen yaitu pengadilan pajak

"Kalau untuk banding bisa tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu, jadi sifatnya opsi. Wajib pajak boleh keberaratan terlebih dulu lalu banding. Atau, langsung banding tanpa melalui proses keberatan," jelas Darussalam.

Penanganan keberatan pajak perlu belajar dari negara maju yang profesional. Di Amerika Serikat (AS) misalnya, keberatan dan banding pajak bukan di kantor pajak melainkan di pengadilan negeri. Di Indonesia, keberatan diproses di Ditjen Pajak. Jika WP tak puas dengan putusan di Ditjen Pajak baru banding diproses di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×