BERITA NASIONAL
Berita
Ditjen Pajak gandeng surveyor untuk selesaikan masalah dengan pertambangan

PAJAK TAMBANG

Ditjen Pajak gandeng surveyor untuk selesaikan masalah dengan pertambangan


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 490 kali
Ditjen Pajak gandeng surveyor untuk selesaikan masalah dengan pertambangan

JAKARTA. Tahun ini, pemerintah akan mulai menggandeng lembaga surveyor independen untuk membantu melakukan pencatatan penerimaan pendapatan dari perusahaan-perusahaan tambang. Hal ini karena banyak perusahaan tambang yang tidak jujur dalam melakukan self assessment saat penghitungan pajak tambang.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, jumlah ekspor produk tambang jauh lebih besar dibandingkan besaran yang dilaporkan ke Ditjen Pajak. Hal ini menyebabkan tax loss (kekurangan pajak) yang cukup besar dari sektor tambang. Makanya, Ditjen Pajak kini sedang membicarakan soal lembaga surveyor yang akan digandeng untuk melakukan pencatatan ini. “Kami merasa masih banyak yang bolong, pelaku sektor industri pertambangan belum membayar pajak secara optimal,” katanya di Jakarta, Selasa (10/1).

Namun Ditjen Pajak belum menggelar tender untuk menentukan surveyor yang akan dilibatkan tahun ini. Fuad berharap keterlibatan lembaga surveyor ini bisa membantu memberikan informasi mengenai data-data produksi, jumlah ekspor dan biaya produksi yang dilakukan perusahaan tambang. Dengan data yang akurat itu, pemerintah bisa mengontrol dan mengawasi, sehingga bisa mengetahui jumlah penerimaan pajak yang akurat dari sektor tambang. Fuad bilang, kalau tahun ini kerja sama dengan surveyor independen dilaksanakan, penerimaan negara dari sektor pertambangan bisa terdongkrak.

Direktur Peraturan Perpajakan II Sjarifuddin Alsjah menjelaskan, meski menggunakan bantuan surveyor, pencatatan penghasilan tambang tetap dilakukan secara self assessment sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan, saat ini terdapat sekitar 9000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan dari pemerintah pusat, gubernur hingga bupati. "Self assessment harus juga dibekali dengan data, agar bisa enforce 9.000 IUP tambang," katanya.

Sjarifudin mengatakan, ada beberapa surveyor yang sudah dipanggil dan dieksplor kapasitasnya dalam mengolah data. Kalau data ini didapat, kesalahan pelaporan dalam konsep self assessment bisa diminimalisasi. Untuk meminimalkan persoalan dari data tersebut, Ditjen Pajak juga akan bekerja sama dengan instansi lain seperti Bank Indonesia dan Ditjen Bea cukai. “Jadi semakin berkurang kesempatan wajib pajak tidak membayar sesuai ketentuan,” tandasnya.

Selain menggandeng surveyor, Ditjen Pajak juga akan membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus pertambangan dan KPP khusus migas. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Ditjen Pajak Amri Zaman mengatakan, KPP Migas akan berkantor di Kantor Pajak Khusus dan KPP Pertambangan berada di Kantor Wajib Pajak Besar yang keduanya berlokasi di Jakarta. Kedua KPP tersebut akan mulai beroperasi pada 1 April 2012. “Nanti penanganan pajaknya akan digabung dalam KPP,” katanya.

0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 490 kali
Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut.
Salin Tulisan



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.