kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak atur laporan pajak anak usaha korporasi global


Rabu, 17 Januari 2018 / 11:58 WIB
Ditjen Pajak atur laporan pajak anak usaha korporasi global
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).

Beleid anyar ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016, yang mengatur soal antisipasi upaya penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan dengan menggunakan harga transfer atau transfer pricing.

Perdirjen Pajak 29/2017 ini menyebutkan bahwa perusahaan induk suatu grup usaha dengan peredaran bruto tertentu wajib menyampaikan laporan per negara.

Wajib Pajak (WP) domestik yang merupakan induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan menyampaikan laporan per negara, tulis Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam aturan yang dikutip KONTAN, Selasa (16/1).

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu menyatakan, dalam aturan ini disebutkan bahwa selain induk, anak usaha yang induknya merupakan subjek pajak luar negeri juga wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara tempat entitas induk tersebut berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara, tidak memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, atau memiliki perjanjian dengan Indonesia mengenai pertukaran informasi, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Nantinya, Ditjen Pajak akan mengumumkan daftar negara mitra yang termasuk dalam ketentuan tersebut dalam situs resmi Ditjen Pajak setiap tahun atau setiap ada perubahan daftar negara mitra.

Disebutkan pula bahwa laporan per negara ini harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam aturan ini juga memuat format surat permintaan laporan per negara.

Hestu memperkirakan perusahaan yang wajib melaporkan CbCR diatas 200 perusahaan. Jumlah ini masih perkiraan kasar dari Ditjen pajak karena mengacu pada induknya ada di Indonesia.

Namun, Hestu bilang jika perusahaan ini adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan.

Dia mencontohkan Singapura yang belum mewajibkan pelaporan ini. Itu berarti anak perusahaan Singapura di Indonesia harus melapor.

"Kami belum bisa identifikasi jumlahnya. Nanti identifikasinya berdasarkan notifikasi. Nanti baru ketahuan siapa yang wajib karena dia induk atau wajib karena dia anak usaha atau perwakilan tapi induknya tidak mewajibkan

Hestu memastikan dampak dari beleid ini sifatnya jangka panjang. "Saat ini, kami dorong dulu perusahaan agar tidak menggunakan transfer pricing," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×