kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: 806.000 WP badan belum sampaikan SPT


Rabu, 02 Mei 2018 / 14:22 WIB
Ditjen Pajak: 806.000 WP badan belum sampaikan SPT
ILUSTRASI. Antri Lapor Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk wajib pajak (WP) badan yang masuk sampai 30 April 2018 sebanyak 664.000 SPT atau naik 11,22% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebesar 597.000.

Dengan demikian, dari 1,47 juta WP badan yang wajib lapor SPT, jumlah yang masuk tersebut baru 45,17%. Artinya, masih sekitar 54,83% atau 806.000 SPT lagi yang belum masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, angka SPT yang masuk ini masih akan bertambah. Sebab, masih ada beberapa lagi yang jatuh temponya pada Juli atau Oktober nanti.

“Sebenarnya jatuh tempo SPT WP badan itu tergantung tahun buku yang digunakan WP, yaitu empat bulan setelah berakhirnya tahun buku WP yang bersangkutan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (2/5).

Ia melanjutkan, yang jatuh tempo akhir April adalah yang tahun bukunya Januari-Desember. Sementara, yang tahun bukunya April-Maret, jatuh tempo pelaporannya adalah akhir Juli. “Jadi bulan Juli nanti akan naik lumayan juga (jumlah SPT),” papar Hestu.

Selain itu, Hestu mengatakan, para fiskus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan tetap mengawasi dan mengimbau WP badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT.

Menurutnya, jumlah SPT untuk WP badan ini masih lebih kecil penyampaian secara online dibandingkan yang manual. WP badan yang sudah melaporkan secara online melalui SPT elektronik sekitar 35% dari total.

Ditjen Pajak memang tidak mendorong semuanya melaporkan SPT online karena ada beberapa KPP yang hanya menerima SPT WP badan secara manual.

"WP badan yang wajib e-SPT dan e-filing hanya di Kantor Wilayah (kanwil) LTO dan besar serta Madya. Kanwil lain tidak di wajibkan e-filing karena membutuhkan tingkat kerumitannya berbeda. WP badan lampiran banyak dan bisa tebal. Nah ini beda dengan WP OP yang kita dorong e-filing," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×