kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat PKPU konsumen, PT Sandi bantah berutang


Selasa, 19 April 2016 / 17:03 WIB
Digugat PKPU konsumen, PT Sandi bantah berutang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. PT Sandi Mitra Selaras, pengembang Apartemen Westmark, menolak permohonan restrukturisasi utang (PKPU) yang diajukan dua orang pembelinya Husni Pohan dan Yance Ciputra. PT Sandi membantah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada para pemohon PKPU.

PT Sandi klaim telah menyelesaikan bangunan apartemen Westmark. Mereka juga telah menyerahkan unit-unit apartemen yang dituangkan dalam berita acara serah terima (BAST) pada 2 November 2012 dan 20 April 2013.

Dengan demikian, Aksimo Lase, pengacara PT Sandi menyampaikan, gugatan pemohon tidak benar. "Akta jual beli (AJB) yang diinginkan oleh para pemohon tidak dapat dilakukan karena syarat-syaratnya belum terpenuhi," jelas dia. Adapun, ketentuan syarat diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Salah satu syaratnya menyatakan sertifikat hak milik atas unit apartemen telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan diterima oleh termohon. Namun, faktanya sampai dengan pengajuan perkara tersebut syarat tersebut belum terpenuhi.

Menurutnya, kewajiban termohon belum jatuh waktu dan tidak ada cidera janji yang dilakukan terkait AJB tersebut. Selain itu, dalam Pasal 7 ayat 3 PPJB juga tidak diatur mengenai tenggat waktu pelaksanaan AJB bagi termohon.

Aksioma memastikan bahwa kliennya masih terus melakukan pengurusan sertifikat hak milik atas unit apartemen sebagai syarat pelaksanaan AJB. Akan tetapi, pengurusan sertifikat tersebut sangat bergantung pada pihak instansi pemerintah.

Sampai saat ini, lanjutnya, proses pengurusan masih sampai pada penerbitan pengesahan oleh Gubernur DKI Jakarta pada 1 April 2016. Hal tersebut menjadi bukti iktikad baik termohon terkait tanggung jawabnya kepada seluruh pembeli apartemen.

Tak hanya itu, dalam jawabannya juga Aksioma bilang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Pasalnya, para pihak telah sepakat bahwa segala perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sekadar informasi, Husni Pohan dan Yance Ciputra merupakan pembeli apartemen Westmark. Keduanya mengambil langkah PKPU ini lantaran, pihak pengembang apartemen tak kunjung merealisasikan janjinya untuk melakukan proses AJB dan penyerahan sertifikat.

Adapun Husni merupakan membeli unit apartemen secara tunai senilai Rp 380 juta berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli pada 31 Oktober 2011. Sementara Yance adalah pembelian pada 14 Desember 2011 sebesar Rp 490 juta.

Dalam perjanjian tersebut, Sandi Mitra berkewajiban melakukan pengurusan sertifikat induk untuk pemecahan dan proses balik nama atas unit yang telah dibeli oleh para pemohon. Akan tetapi pada batas waktu yang telah disepakati dalam PPJB yakni Desember 2011 dan Februari 2012, termohon diklaim telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Perkara dengan No. 35/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst sudah memasuki tahap pembuktian. Adapun sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/4) dengan agenda pembuktian dari Sandi Mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×