kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diambil alih, revisi UU KPK jadi inisiatif DPR


Jumat, 27 November 2015 / 20:33 WIB
Diambil alih, revisi UU KPK jadi inisiatif DPR


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal ini disepakati dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore.

"RUU tentang KPK yang semula diusulkan oleh pemerintah, sesuai prolegnas prioritas 2015, menjadi diusulkan oleh DPR RI," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo membacakan keputusan rapat.

Revisi ini akan mulai dibahas awal tahun depan karena masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016.

Dalam rapat itu, Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf meminta KPK menjadi lembaga pertama yang diundang dalam membahas revisi ini.

Hal ini dilakukan agar tak ada kecurigaan publik bahwa DPR hendak melemahkan KPK.

Usulan ini pun disambut baik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan seluruh anggota yang hadir.

"Sebelum pembahasan kami akan undang KPK. Supaya seolah-olah tidak menggembosi KPK," ujar Firman.

Sebaliknya, rapat ini juga menyetujui agar Rancangan Undang-Undang mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty diambil alih, dari inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

Pembahasan UU ini juga akan dimulai awal tahun depan karena masuk kedalam prolegnas prioritas 2016.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno pun meminta DPR dan pemerintah serius membahas kedua UU yang dianggapnya sensitif ini.

"Dua RUU ini sensitif. UU KPK berkaitan dengan isu pelemahan KPK, sementara pengampunan pajak terkait pengampunan bandit. Kami minta pembahasan tidak bertele-tele," ucapnya.

Rencana pembahasan RUU KPK sempat menuai kontroversi. Sejumlah kalangan pun menolak, lantaran pembahasan itu dianggap sebagai pintu masuk untuk melemahkan KPK.

Namun, setelah lima pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU KPK disepakati untuk ditunda.

Meski ditunda, perbaikan undang-undang ini tak pernah dicabut dalam prolegnas lima tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×