kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Denny pastikan hadir ke Bareskrim siang ini


Jumat, 27 Maret 2015 / 11:42 WIB
Denny pastikan hadir ke Bareskrim siang ini
Penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) JORR Elevated Cikunir-Ulujami dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR pada 11 Oktober 2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana akan hadiri panggilan sebagai tersangka oleh Polri usai Sholat Jumat. Ia pun diperiksa di Bareskrim dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi / pelaksanaan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

Dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Denny mengatakan kehadiran dan kesiapannya akan status tersangka yang ditetapkan Polri. "Insya allah saya akan hadir hari ini usai sholat jumat" ujar Denny, Jumat (27/3).

Penetapan tersangka yang ditetapkan Polri, diakui Denny merupakan resiko untuk menciptakan Indonesia menjadi negara yang bersih korupsi. "Kami paham inilah resiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yg lebih bersih, lebih antikorupsi. Bismillah, perjuangan melawan korupsi memang tidak mudah, tapi kita tidak akan dan tidak akan pernah boleh menyerah!" kata Denny, kemarin.

Sebelumnya dalam pemberitaan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online.

Informasi mengenai penetapan Denny sebagai tersangka disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Selasa (24/3/2015) malam."Profesor DI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam implementasi atau pelaksanaan payment gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014," ujar Rikwanto.

Dalam surat pemanggilan sebagai tersangka, Denny Indrayana akan hadir untuk menemui Kombes Djoko Poerwanto. Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat Denny. Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014 lalu, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





[X]
×