kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darurat pajak, pengetatan insentif daerah


Senin, 09 Oktober 2017 / 07:15 WIB
Darurat pajak, pengetatan insentif daerah


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah bersiaga. Hal ini karena, realisasi penerimaan pajak hingga September 2017 masih jauh dari target tahun ini.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 menargetkan penerimaan pajak Rp 1.283 triliun, tapi hingga akhir September baru tercapai 60%. Lalu bagaimana mengejar target yang hanya tinggal tiga bulan lagi?

Dirjen Pajak meminta anak buahnya memperkuat koordinasi. Meski tidak siaga di kantor, tapi semua kepala kantor wilayah pajak harus selalu terhubung melalui jaringan telekomunikasi berbasis video. Untuk apa?

Lalu, untuk tahun depan pemerintah memperketat penyaluran Dana Insentif Daerah (DID). Sejumlah persyaratan dibuat lebih ketat, karena selama ini banyak yang mengakali bahkan hingga menyuap demi mendapatkan DID.

Kemudian, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah dan DPR tengah membahas revisi undang-undang (UU) PNBP. Sejumlah hal akan diubah demi mendongkrak PNBP. Apa saja?

Simak semua kelengkapan berita di atas dengan membaca Harian KONTAN edisi 9 Oktober 2017 di halam 18

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×