kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Bansos Banten dilaporkan ke KPK


Senin, 09 Mei 2016 / 12:14 WIB
Dana Bansos Banten dilaporkan ke KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Forum Indonesia Untuk Transparansi (FITRA), menemukan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Provinsi Banten untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014-2015. Nilainya pun cukup besar, yakni mencapai Rp 378 miliar.

Peneliti Anggaran FITRA, Gunardi Ridwan menuturkan, penggunaan dana bansos dan hibah tersebut tidak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2012 tentang Dana Hibah dan Bansos, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Ia mencontohkan, di tahun 2014 terjadi pencairan dana hibah sebesar Rp 246,52 miliar tanpa melalui proses verifikasi terhadap proposal permohonan. Lalu di tahun yang sama, ada penggunaan dana Rp 37,30 miliar yang tidak didukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.

Hal serupa terjadi di tahun 2015. Dana senilai Rp 67,9 miliar diberikan ke 27 instansi atau organisasi masyarakat tanpa proposal permohonan dan proposal pencairan.

Dalam catatan FITRA, ada beberapa modus penyelewengan dana hibah dan bansos di Provinsi Banten. Satu di antaranya, keberadaan barang tidak jelas di mana. Ini ditemukan pada kasus di Dinas Pendidikan terkait bantuan hibah pada 2014.

Lalu, modus proposal bodong, di mana lembaga atau ormas mendapatkan dana tanpa dilengkapi oleh proposal atau dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Modus lain adalah pemberian dana hibah secara berturut-turut kepada 17 lembaga atau ormas. Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur, provinsi tidak berkewajiban memberi dana hibah secara berkala.

Menurut Gunardi, ada banyak pihak yang harus bertanggung-jawab atas kasus dugaan penyelewengan dana ini. “Namun yang paling bertanggungjawab adalah Pemerintah Provinsi dan SKPD yang melakukan verifikasi anggaran dana bantuan sosial," ujarnya, akhir pekan.

FITRA telah melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5). Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Humas KPK, menyatakan KPK tak ingin terburu-buru mengusut laporan FITRA tersebut. Menurutnya, KPK akan melakukan kajian ulang terlebih dulu atas laporan itu.

“Kami akan menelaah terlebih dahulu aduan yang masuk ke KPK sebelum menaikkan perkara ke tahap penyelidikan,” kata Yuyuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×